Breaking

RILIS RESMI WEBSITE VERVAL PTK UNTUK PENGAJUAN NUPTK

Pada hari ini admin tim dapodik akan memberikan informasi kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pengelola Dapodik.
Secara resmi pada hari ini Website VerVal PTK sudah dapat diakses melalui website : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id tetapi pada saat ini masih dalam tahap perbaikan data master/data pokok PTK. seperti berikut :



Mestinya bertanya-tanya kenapa NUPTK Invalid ??
NUPTK terdiri dari 16 digit, Angka (numeric) jika Penulisan NUPTK kurang Dari 16 digit maka NUPTK dianggap Tidak Valid (Invalid) dan jika NUPTK bukan berbentuk angka (numeric) hal tersebut juga bisa menyebabkan Invalid.
Cek terlebih dahulu status NUPTK di http://gtk.data.kemdikbud.go.id
Lalu, jika statusnya AKTIF namun keterangannya masih Invalid, bandingkan kesesuaian Atribut Data antara DAPODIK dengan Arsip NUPTK tersebut, semisal penulisan :
  1. Nama (sesuai antara DAPODIK dan ARSIP)
  2. Tgl/Tahun Lahir (sesuai antara DAPODIK dan ARSIP)
  3. Data yang melekat lainnya
Beda Penulisan Nama, Tgl Lahir, bisa menjadi NUPTK Invalid

Lalu bagaimana dengan NUPTK yang salah penulisan (tertukar posisi angkanya) sehingga status PTK Tidak Aktif ?
Hal tersebut akan di akomodir oleh sistem VerValPTK, baik prosedur aplikasi maupun sistem terkait. Untuk melakukan pencarian pada Arsip NUPTK terhadap kesesuaian atribut data PTK yang salah penulisan. Jika ditemukan arsip yang sesuai,  NUPTK yang salah tersebut akan terupdate dengan NUPTK Valid yang berada pada Arsip NUTPK. Namun jika tidak ditemukan pada arsip NUPTK, maka PTK yang Salah NUPTK tersebut bisa dikategorikan PTK yang termasuk mengajukan NUPTK baru (Mekanisme/Prosedur/Syarat Berlaku).

Lalu bagaimana dengan PEG_ID ? apakah = NUPTK dan akan ditemukan sebagai NUPTK saat pencarian data pada arsip NUPTK ?
Silahkan dibaca kembali dari atas.

Bagaimana Prosedur untuk Penerbiatan NUPTK Baru ??
Penerbitan NUPTK baru, bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang proses pendataannya memang melalui Aplikasi Dapodikdasmen/PAUD-Dikmas, tapi tetap melalui proses/prosedur yang berlaku.

Berawal dari RASIO KEBUTUHAN  > KANDIDAT > VALIDASI BERKAS > PENERBITAN NUPTK

Begitupun dengan prosedur NUPTK sekolah dibawah kementerian Agama, turut mengkuti mekanisme yang ada.
Untuk informasi selengkapnya mengenai mekanisme Penerbitan NUPTK (KEMDIKBUD dan KEMENAG) dapat dilihat pada laman :

http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

Dan perlu diingat, setiap prosedur PENDATAAN NUPTK, Adalah "GRATIS"..... Sekali Lagi "GRATIS" Tanpa Pungutan BIAYA

5 comments:

Anonymous said...

Assalamualaikum...mau bertanya nih...bagaimana cara mengedit data NUPTK..karena ada kesalahan input nomor (hanya 1 angka..saya buka di vervalptk menu untuk edit NUPTK belum ada ??? mohon pencerahannya...terima kasih

Anonymous said...

Assalamualaikum...mau bertanya nih...bagaimana cara mengedit NUPTK..karena ada kesalahan input nomor (kesalahan hanya 1 angka)sedangkan di aplikasi dapodikmen sudah terkunci...saya cek di vervalptk2 juga tidak bisa (hanya tgl lahir,nama ibu,nama PTK)...mohon solusinya pak...terima kasih...

Unknown said...

saya mau tanya bagaimana memperbaiki data NUPTK yang salah input di dapodikmen? Mohon penjelasannya

SDN 002 KONGBENG said...

saya mau tanya bagaimana memperbaiki data NUPTK yang salah input di dapodikmen? Mohon penjelasannya

petrus afendi said...

selamat siang saya Petrus Afendi Pendidik di SMAS Katolik Bhaktyarsa Maumere Flores NTT. saya mengajar sudah 9 Tahun. mau sampaikan terkait dengan pengurusan NUPTK saya progresnya sudah sampai PDSPK. setelah sy cek muncul data NUPTK dengan nomor 50302309187001. tapi data masih salah penulisan tempat dan tanggal lahir. setelah saya cari referensi ternyata belum validatau status invalidberarti perlu verval data. mhon bantuanya dan sarannya karena saya sangat membutuhkan untuk mengikuti diklat kepala sekolah. mks. mohon konfirmasi lebih lanjut