Breaking

PENYETARAAN JABATAN GURU BUKAN PNS DIKMEN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui akun twitter @Kemdikbud_RI telah merilis persyaratan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) atau yang dulu biasa disebut dengan Inpasing NonPNS. Adapun syarat untuk penyetaraan Jabatan bagi Guru Bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. NUPTK bisa Fotocopy kartu NUPTK atau Lembar dari Padamu Negeri
  3. Biodata bisa diakses dari :
  4. http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/infoptk_dikmen/index.php atau Format bisa disesuaikan
  5. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat
  6. Ijazah Minimal S1 dan harus dilegalisir Kampus Akreditasi minimal B
  7. SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester yang dilegalisir oleh dinas pendidikan setempat
  8. Surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir.
  9. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel (Jika Ada)
  10. Fotocopy sertifikat Pendidik (Jika Ada)
  11. NRG (Jika Ada)


Berkas dikirim melalui Via :
PO BOX 1050 JKS 12010
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud

Catatan :
  • Status CETAK merupakan status Draf PAK (Penilaian Angka Kredit) dan belum ada SK Penyetaraan
  • Berkas Usulan yang tidak lengkap harus mengirimkan semua berkas kembali danj dikirim melalui PO BOX 1050 JKS 12010
  • untuk mempermudah identifikasi berkas usulan diharapkan menggunakan stopmap :
    • Jawa Barat                         : Kuning
    • Jawa Tengah dan Timur    : Merah    
    • Sumatera                            : Hijau
    • DKI Jakarta                       : Biru
    • Lainnya                              : Pink

Direktorat Pembinaan PTK Terkait, tidak menerima berkas pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu maupun kelompok.
Sumber informasi resmi silahkan klik @Kemdikbud_RI

4 comments:

Chung Chin said...

untuk ngecek berkas dimana?

Anonymous said...

Berkas persyaratan silahkan dilengkapi dan dikirim via POS ke alamat tersebut diatas....

Unknown said...

Apakah Guru Kontrak Daerah yang di sekolah Negeri melampirkan SK Pengangkatan?

Anonymous said...

Bagaimana cara mengubah data di info gtk pada kolom gbpns ...untuk mapel yg diajarkan...krna punya saya salah...apa yg sy harus lakukan?