Dirjen GTK Kemendikbud RI telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/B4/PTK/2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017
pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui Dapodik SMA-SMK di website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016. Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Dirjen GTK tentang Dasar Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 Berdasarkan Dapodik SMA-SMK.
No comments:
Post a Comment