Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata 3 kompetensi Kepala Sekolah adalah 56,37, untuk dimensi manajerial adalah 58,55, untuk dimensi supervisi pembelajaran adalah 51,81, untuk dimensi kewirausahaan adalah 58,75. Data tersebut menunjukkan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah/Madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.
Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi Kepala Sekolah/Madrasah.
Panduan Kerja Kepala Satuan Pendidikan bisa di download di link berikut :
Panduan Kerja Kepala Satuan Pendidikan bisa di download di link berikut :