Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program nawacita Pemerintah Republik Indonesia. sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Program Indoensia Pintar bertujuan untuk :
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
- Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah dan/atau peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meringankan biaya personal pendidikan;
Berdasarkan uraian tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar berdasarkan Peraturan bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/BP/2017 dan Nomor : 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017 yang dapat diunduh disini :