Dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 yang menggantikan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan disebutkan bahwa :
- Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
- Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016.
- Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Adapun syarat untuk mengikuti sertifikasi Guru adalah :
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Demikian Informasi mengenai ketentuan sertifikasi guru, semoga memberikan manfaat untuk kita semua. Untuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 bisa diunduh sebagaimana berikut :