Breaking

Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD untuk Proses Tunjangan Guru



Data Individu PTK :
  1. Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
  2. Tgl Lahir sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  3. Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
  4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber gaji Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat
  • No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
  • NIP Baru (jika sudah ada)
  1. Sekolah Induk
  2. Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
  3. Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  4. Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  5. Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.



Tugas Tambahan 
  1. Tugas Tambahan yang diakui 1 Kepala Sekolah
  2. Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  3. Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat dan kosongkan jika masih menjabat
  4. No SK Harus diisi dengan benar
  5. Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  6. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  7. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)



Validasi Kelulusan
  1. Sertifikasi guru kelas TK (020)
  2. NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
  3. NUPTK Valid jika :
  • NUPTK DAPODIK sama dengan master NUPTK
  • Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master NUPTK
  • Nama sama dengan nama pada master NUPTK
  • Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid
  • NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
  1. NRG valid jika :
  • NUPTK valid
  • Nomor peserta terdaftar pada data kelulusan
  • Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK

Validasi Rombel
  1. Jenis Sekolah adalah taman kanak-kanak (TK)
  2. Kelas dibagi dua kelompok
  3. Kelompok A (KelA)
  4. Kelompok B (KelB)
  5. Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
  6. Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
  7. Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
  8. Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel tambahan wajib
  9. Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
  10. Jumlah jam maksimum per rombel saat ini 24 jam + 6
  11. Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
  12. Jumlah jam pada kelompok mapel tambahan wajib 6 jam


Validasi Pengisian Data Dapodik PAUD dapat diunduh disini