- PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)
- SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)
Ketentuan PLPG berlaku bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan SG-PPG bagi guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005.
Adapun ketentuan dan syarat penetapan peserta sertifkasi guru silahkan dipelajari pada Buku 1. Pedoman Penetepan Peserta Sertifikasi Guru sebagai berikut :
Untuk Cek Daftar Peserta silahkan klik masuk ke alamat : http://sergur.kemdiknas.go.id/
Silahkan Pilih Daftar Calon Peserta seperti berikut :
Masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kemudian klik "Cari" seperti gambar berikut :
Sehingga tampil Data Pribadi Calon Peserta Sebagai berikut :
No comments:
Post a Comment