Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Program-program di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sangat memerlukan dukungan data yang valid dan up to date, oleh karenanya Dapodik sebagai sumber data untuk program-program tersebut harus diisi dengan lengkap, benar, dan senantiasa dilakukan pemutakhiran data. Untuk mendukung dan mendapatkan data yang valid maka secara teknis Dapodik menerapkan identitas tunggal pada setiap entitas, baik satuan pendidikan, peserta didik, maupun guru dan tenaga kependidikan. Khususnya untuk guru dan tenaga kependidikan identitasnya adalah menggunakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan NUPTK. Dimana NUPTK digunakan untuk mengidentifikasi setiap individu guru dan tenaga kependidikan yang ada di setiap sekolah/satuan pendidikan di seluruh Indonesia. NUPTK juga digunakan untuk identifikasi guru dan tenaga kependidikan pada program-program/transaksi di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan seperti sertifikasi guru, UKG, tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan lain-lainya. Oleh karenanya data guru dan tenaga kependidikan beserta NUPTK yang lengkap dan benar/valid adalah suatu keharusan.
PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) sebagai lembaga yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan telah membangun sistem verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ yang dipublikasi juga melalui laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id. Dimana data yang di verifikasi dan validasi pada sistem VervalPTK bersumber dari Dapodik yang telah di sinkronisasi oleh Sekolah dan selanjutnya data guru dan tenaga pendidikan yang telah valid akan menjadi masukan dan mendukung kevalidan data pada sistem transaksional di Direktorat Jenderal Guru Dan tenaga Kependidikan.
Namun setelah aplikasi vervalptk di luncurkan, beberapa operator sekolah masih belum memahami status dan apa yg harus dilakukannya. Berikut penjelasan status NUPTK setelah operator sekolah login ke dalam aplikasi Vervalptk sebagai berikut:
a. NUPTK Valid
NUPTK Valid apabila NUPTK yang di entrikan di Aplikasi Dapodik SMA-SMK dan disinkronisasi sudah sesuai dan sama dengan data NUPTK yang ada di Arsip PDSPK (data hasil rekonsiliasi dari Data dapodik dan Padamu Negeri).
b. NUPTK Invalid
NUPTK invalid disebabkan karena NUPTK yang di entrikan di Aplikasi Dapodik SMA-SMK tidak sesuai dengan data arsip di PDSPK. Secara teknis dapat disebabkan karena salah entry, yang di entry-kan bukan data NUPTK, entry data asal/ memiliki pola tertentu (missal: 00000000000), atau kosong karena belum memiliki NUPTK. Jika data NUPTK dinyatakan invalid sedangkan GTK tersebut sudah memiliki NUPTK dan pengisian di Dapodik SMA-SMK juga sudah benar, maka dapat melaporkan ke tim admin Pusat di PDSPK. Apabila terdapat data yang masih salah sedangkan data tidak bisa diedit di Dapodik maka lakukan pengajuan perubahan data di Vervalptk pada lamanhttp://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. Perlakuan dengan menghapus data PTK kemudian memasukkan ulang sangat tidak disarankan.
c. NUPTK Ganda
Status NUPTK ganda apabila NUPTK terdeteksi lebih dari 1 record (dimiliki lebih dari satu GTK) atau GTK dengan NUPTK tersebut tercatat lebih dari 1 sekolah. Untuk menangani NUPTK ganda ini telah disiapkan mekanisme “merge” yang akan dilakukan oleh admin di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau oleh Admin Pusat di PDSPK.
Panduan Teknis pelaksanaan VervalPTK secara lebih lengkap dan terperinci untuk Operator Sekolah dan Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota akan disusun dan dipublikasikan oleh PDSPK. Dan dalam rangka mendukung pelaksanaan dan sosialisasinya juga akan kami publikasikan lewat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Demikian informasi yg bisa kami sampaikan, semoga operator sekolah bisa memahami akan alur dan mekanisme yang ada di vervalptk PDSPK.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK
No comments:
Post a Comment