Breaking

Syarat Pengelola VerVal GTK dan NUPTK Baru 2016

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjen GTK Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal di Tahun 2016 yang dapat diunduh disini. Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut,dibutuh satu orang yang bertanggung jawab sebagai pengelola data VerVal GTK maupun NUPTK
dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendididkan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.

Baca Juga Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016 disini.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PDSPK mengharapkan untuk Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Ditjen GTK untuk menunjuk satu orang pengelola VerVal GTK dan NUPTK yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari pimpinan masing-masing untuk mendaftrakan diri melalui aplikasi SDM-PDSPK dengan memindai dan meng-upload surat penugasan tersebut. Untuk realisasi pendaftaran tersebut maksimal adalah minggu ketiga bulan Januari 2016.



Untuk Pendafataran SDM-PDSPK dapat dilakukan dengan mengikuti tautan berikut :

No comments: