
dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendididkan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PDSPK mengharapkan untuk Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Ditjen GTK untuk menunjuk satu orang pengelola VerVal GTK dan NUPTK yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari pimpinan masing-masing untuk mendaftrakan diri melalui aplikasi SDM-PDSPK dengan memindai dan meng-upload surat penugasan tersebut. Untuk realisasi pendaftaran tersebut maksimal adalah minggu ketiga bulan Januari 2016.
Untuk Pendafataran SDM-PDSPK dapat dilakukan dengan mengikuti tautan berikut :
- Satuan Pendidikan
- UPTD Pendidikan
- Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Provinsi
- Kementerian Agama
- Ditjen GTK
No comments:
Post a Comment