Sehubungan dengan Telah Rilisnya Dapodik PAUDNI-DIKMAS Versi 2.0, Dapodik SD-SMP-SLB (Dapodikdas) Versi 4.1.0, dan Dapodik SMA-SMK (Dapodikmen) Versi 8.3.0. Ditjen GTK melalui Surat Edaran Nomor 1234/B/PR/2016 Tertanggal 11 Januari 2016 tentang Surat Edaran Penyaluran Aneka Tunjangan Tahun 2016 menghimbau Kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk segera menindak lanjuti :
- Memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan dan mengisi data-data guru pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dapodik PAUDNI-DIKMAS Versi 2.0, Dapodik SD-SMP-SLB (Dapodikdas) Versi 4.1.0, dan Dapodik SMA-SMK (Dapodikmen) Versi 8.3.0.
- Terkait dengan aneka tunjangan dimaksud, karena jumlah kuota yang terbatas maka prioritas akan di berikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya valid sesuai dengan kriteria.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, di beri kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui Sitem Aplikasi SIM Tunjangan paling lambat 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati dari tanggal yang telah ditentukan, maka kuota akan di alihkan ke Kabupaten/Kota lain sesuai dengan Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
No comments:
Post a Comment