Breaking

MEKANISME PEMBERIAN NISN DAN PERSYARATAN PENGAJUAN EDIT DATA PD

  1. Setelah Operator Sekolah melakukan entri data DAPODIK-DAS/MEN dan dilanjutkan dengan sinkronisasi, tahap berikutnya adalah melakukan VervalPD. Didalam aplikasi VervalPD terdapat menu "RESIDU" yang menampilkan data hasil entri DAPODIK-DAS/MEN oleh Operator Sekolah, dan ketika kursor diarahkan/klik pada salah satu peserta didik maka akan mengaktifkan tombol Match dan tombol Not Match, Fungsi kedua tombol tersebut adalah sebagai berikut :
  • Fungsi tombol Match digunakan apabila data arsip yang berada di PDSPK sama/mirip dengan data peserta didik sekolah lanjutan(SMP/SMA/SMK) yang di entrikan oleh OPS ke dalam aplikasi DAPODIK-Das/Men tanpa membuatkan NISN baru.
  • Fungsi tombol Not Match digunakan apabila data arsip yang berada di PDSPK tidak menemukan kesamaan dengan data peserta didik yang dientrikan oleh OPS ke dalam aplikasi DAPODIK-Das/Men dan secara otomatis akan dibuatkan NISN baru untuk peserta didik tersebut.
  1. Data peserta didik yang telah mendapatkank NISN akan masuk kedalam tabel referensi dan tabel konfirmasi data pada VervalPd, dan ketika Operator Sekolah melakukan konfirmasi data, maka data peserta didik akan terekam kedalam data arsip dan selanjutnya mengupdate kembali data yang ada pada database DAPODIK-DAS/MEN serta mengupdate data yang ada pada aplikasi DAPODIK-DAS/MEN dikomputer lokal dimana Operator Sekolah melakukan entri data DAPODIK-DAS/Men

Pengajuan perbaikan atau edit data akan ditolak apabila :
  1. Berkas pendukung tidak sesuai dengan yang disyaratkan
  2. Salinan berkas pendukung tidak terbaca dengan jelas
  3. Isi berkas pendukung tidak sesuai dengan perubahan yang diajukan
Ilustrasi Alur Proses Pengelolaan NISN dan data individu Peserta Didik

Ilustrasi Alur Proses Pengelolaan NISN dan data individu Peserta Didik II

Dokumen yang dipersyaratkan untuk Perbaikan atau Edit Data :
  1. Berkas pendukung yang disyaratkan dalam pengajuan perbaikan atau edit data adalah :
    Pengajuan perbaikan NISN, menggunakan Ijazah yang mencantumkan NISN yang pernah di keluarkan oleh PDSPK atau pengelola DAPODIK sebelum tahun 2012 sebagai berkas pendukung, dan ketika pengajuan perbaikan NISN tersebut belum digunakan oleh peserta didik lain.
  2. Pengajuan perbaikan data individu, nama, tempat/tgl lahir dan sebagainya menggunakan berkas pendukung berupa berkas asli atau salinan yang disyaratkan, yaitu :
  • Akta kelahiran
  • Ijazah 
  • Surat Kenal Lahir
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengeluarkan keterangan terkait kependudukan
  • Khusus perbaikan nama ibu kandung tidak bisa menggunakan Ijazah, karena nama ibu kandung tidak tercantum didalam Ijazah
Terimakasih

*** CATATAN ***
Berkas pendukung yang dilampirkan adalah salah satu dari berkas yang disebutkan dalam persyaratan tersebut

No comments: